Minggu, 22 Maret 2020

Badan Usaha Milik Daerah


1. Definisi BUMD
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. 

2. Ciri-Ciri BUMD
- Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.


3. Peranan BUMD:
- Mengolah potensi ekonomi daerah.
- Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah.
- Meningkatkan kapasitas produksi kerja.
- Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu diproduksi oleh swasta.
- Sebagai instrumen daerah untuk menata perekonomian daerah.
- Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
- Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum dilirik oleh swasta.

4. Kelebihan dan Kekurangan BUMD:
A. Kelebihan BUMD:
1) Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui penetapan harga produk karena memperoleh subsidi dari pemerintah.
2) Pengelolaannya oleh tenaga kerja yang berasal dari daerah setempat.
3) Dalam pengumpulan modal tidak sukar karena modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
4) BUMD dikelola oleh suatu direksi dan yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
B. Kekurangan BUMD:
1) Karena pengelola ditunjuk oleh pemerintah, kemampuan dan keahlian dalam mengelolanya menyebabkan sering menderita kerugian.
2) Penetapan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan, bukan melalui mekanisme pasar.
3) Pendirian BUMD sangat sulit karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

5. Contoh BUMD Yang Memberikan Pengaruh Besar di Indonesia:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar